3 Mahasiswa Ditangkap Oleh FBI Karena Meretas 600 Website Pada Tanggal 18 Maret 2018
Pengertian Cyber Crime
Adalah semua tindakan ilegal yang ditujukan untuk menyerang
sistem dan suatu aktivitas kejahatan di dunia maya dengan memanfaatkan jaringan
komputer sebagai alat dan jaringan internet sebagai medianya.
· Dalam arti
luas, pengertian cyber crime adalah semua tindakan ilegal yang dilakukan
melalui jaringan komputer dan internet untuk mendapatkan keuntungan dengan
merugikan pihak lain.
· Dalam arti
sempit, pengertian cybercrime keamanan komputer dan data yang diproses oleh
suatu sistem computer
.
Cyber crime atau kejahatan dunia maya dapat dilakukan dengan
berbagai cara dan beragam tujuan. Kejahatan dunia maya ini umumnya dilakukan
oleh pihak-pihak yang mengerti dan menguasai bidang teknologi informasi.
Kejahatan dunia maya ini mulai muncul sejak tahun 1988 yang
pada masa itu disebut dengan sebutan Cyber Attack. Pelaku cybercrime pada saat
itu menciptakan worm/ virus untuk menyerang komputer yang mengakibatkan sekitar
10% komputer di dunia yang terkoneksi ke internet mengalami mati total.
Agar lebih memahami apa arti cyber crime, maka kita dapat
merujuk pada pendapat para ahli berikut ini:
1. Parker
Menurut Parker (Hamzah 1993:18), cyber crime adalah suatu
tindakan atau kejadian yang berkaitan dengan teknologi komputer. Dimana
seseorang mendapatkan keuntungan dengan merugikan pihak lain.
2. Wahid & Labib
Menurut Wahid dan Labib (2010:40), pengertian cyber crime
adalah semua jenis pemakaian jaringan komputer untuk tujuan kriminal dengan
penyalahgunaan kemudahan teknologi digital.
3. Widodo
Menurut Widodo (2011:), pengertian cyber crime adalah semua
kegiatan individu atau kelompok yang memakai jaringan komputer sebagai sarana
melakukan kejahatan, atau menjadikan komputer sebagai sasaran kejahatan.
4. Organization of European Community Development (OECD)
Menurut OECD, kejahatan dunia maya atau cyber crime adalah
semua akses ilegal terhadap suatu transmisi data. Artinya, semua kegiatan yang
tidak sah dalam suatu sistem komputer termasuk suatu tindak kejahatan
(Karnasudiraja, 1993:3).
Pengertian Phising
Phising adalah suatu metode untuk melakukan penipuan dengan
mengelabui target dengan maksud untuk mencuri akun target. Istilah ini berasal
dari kata “fishing” = “memancing” korban untuk terperangkap dijebakannya.
Phising bisa dikatakan mencuri informasi penting dengan mengambil alih akun
korban untuk maksud tertentu. Hal ini bisa saja dengan maksud mencari celah
untuk beberapa akun yang terhubung dengan akun yang telah didapat.
Phising biasanya sering digunakan pada email, dimana
penyebaran melalui email ini dilakukan untuk memberikan informasi yang mengarah
ke halaman palsu untuk maksud menjebak korban. Untuk menghindari phising,
pengguna harus lebih berhati-hati dengan memperhatikan beberapa hal keamanan.
Sebagai contoh, jika Anda mengakses suatu halaman website, maka pastikan anda
berada di halaman website dengan url domain yang benar.
Phising banyak memakan korban di sektor social media, hal
itu dikarenakan social media merupakan akun harian yang sering digunakan oleh
pengguna, tanpa sadar pengguna memasuki halaman jebakan yang menyebabkan
pengguna bisa saja terjebak karena halaman palsu tersebut.
Tidak hanya itu, phising juga terkadang bisa terjadi
manipulasi dimana komputer yang terinfeksi bisa saja memanipulasi beberapa hal
yang membuat halaman itu merupakan halaman aslinya, sehingga perlu diperhatikan
untuk komputer anda tidak terkena virus untuk menghindari kasus ini.
Banyak sekali kasus kejahatan phising yang sering dilakukan,
terlebih hal itu bisa saja mencuri banyak informasi anda seperti akses akun
Anda, email, social media, bahkan akun Bank Anda. Oleh karena itu selalu
berhati-hati dan keep smart saat berselancar di internet.
Undang – Undang ITE mengenai Phishing di Indonesia
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet &
Transaksi
Elektronik (ITE) :
· Pasal 27 UU
ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur
pula dalam KUHP pasal 282mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.
· Pasal 28 UU
ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita
bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi
elektronik.
· Pasal 29 UU
ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan
atau menakut-nakuti yang ditujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman
pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam
pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
· Pasal 30 UU
ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum mengakses komputer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan
melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking,
hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp
800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
· Pasal 33 UU
ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik
dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman
mestinya.
· Pasal 34 UU
ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan,
menyediakan atau memiliki.
· Pasal 35 UU
ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik
(Phising = penipuan situs).
KRONOLOGI KASUS
Penyidik dari Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda
Metro Jaya berhasil menangkap tiga tersangka pelaku peretasan 600 situs web
dalam dan luar negeri. Ketiganya termasuk dalam sebuah kelompok peretas bernama
"Surabaya Black Hat" (SBH). "Jadi, targetnya memang ada enam
orang (tersangka utama), namun kemarin hanya menangkap tiga. Inisialnya NA,
ATP, dan KPS. Tiga-tiganya berusia sekitar 21 tahun," kata Kabid Humas
Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono. Jaringan SBH ini memiliki jumlah anggota
yang sangat besar, yaitu 600-700 orang dan tersebar di sejumlah daerah.Tidak
ada syarat khusus bagi mereka yang mau jadi anggota SBH. Cukup memiliki
visi-misi yang sama, mereka bisa langsung bergabung. Seperti dilansir
Kompas.com, Selasa (13/3/2018), tiga tersangka peretas tersebut bahkan masih
aktif menjadi mahasiswa IT di salah satu perguruan tinggi di Surabaya, Jawa
Timur.Selain meretas 600 situs, tiga mahasiswa Surabaya tersebut juga telah
meretas sistem siber di 44 negara. "Total ada 44 negara dan tidak menutup
akan bertambah. Ini masih dalam lidik," ujar Kasubdit Cyber Crime
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Roberto Pasaribu, dikutip Liputan6 (13/3).
Penangkapan ini tak lepas dari kerja sama antara Polda Metro Jaya dengan IC3
(Internet Crime Complaint Center), sebuah divisi siber milik biro investigasi
Amerika Serikat, Federal Bureau of Investigation (FBI). "Jadi
negara-negara itu mengalami peretasan semua. Dicek ada 3.000-an lebih sistem
elektronik yang diretas. Kemudian setelah dilihat dan dianalisis, ternyata itu
bermuara di Indonesia," ujar Argo. Penyelidikan kasus ini memakan waktu
hampir dua bulan. Setelah ditelusuri, ternyata pelakunya menggunakan alamat
Internet Protocol (IP) yang berada di Indonesia, tepatnya di Surabaya, Jawa
Timur. "Ada beberapa perusahaan di luar negeri dan Indonesia yang diretas.
Modusnya, setelah diretas, dia kirimkan pesan lewat surel. Kalau mau diperbaiki
harus bayar uang bervariasi Rp15 sampai Rp25 juta. Kalau enggak mau bayar
sistem itu dirusak," katanya pada Beritasatu (13/3). Dalam setahun mereka
dapat mengantongi uang hingga Rp200 juta. "Jadi rata-rata bervariasi ada
yang Rp20 juta, Rp25 juta, Rp15 juta untuk penebusan. Dalam setahun mereka bisa
kumpulkan Rp50 juta hingga Rp200 juta," ujar AKBP Roberto. Mereka melancarkan
aksinya dengan menggunakan metode SQL Injection untuk merusak database dan
meminta sejumlah uang tebusan melalui akun PayPal dan Bitcoin dengan alasan
biaya jasa. Pengerjaannya pun sangat cepat hanya membutuhkan waktu lima
menit.Sementara itu menurut Roberto, para pelaku memahami kalau tindakan
meretas sistem elektronik itu merupakan penetration test. Penetration test
merupakan sebuah metode untuk melakukan evaluasi terhadap keamanan sebuah
sistem dan jaringan komputer dengan cara melakukan sebuah simulasi serangan
(attack). Pengujian seperti ini pada dasarnya legal, namun perlu izin atau
kesepakatan dengan pihak yang akan diuji. UU ITE Pasal 34 ayat (2) juga
mengecualikan tindakan "melanggar" batas keamanan siber bila hal itu
merupakan bagian dari kegiatan pengujian Sistem Elektronik. Pasal tersebut
berbunyi, "Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana
jika ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem
Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara sah dan
tidak melawan hukum."
A. Roberto
menegaskan, illegal penetration test itu dilarang. "Ini adalah hal lumrah
dalam hal hacking, dalam hal ini mereka menyebutnya penetration test. Namun
menurut kami itu ilegal karena kalau mau penetration test harus ada izin dulu
dari perusahaan yang bersangkutan," jelasnya dalam Beritasatu.
B. Atas
perbuatannya, mereka akan dijerat dengan Pasal 30 Jo 46 dan atau Pasal 29 Jo
45B dan atau 32 Jo Pasal 48 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11
Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukumannya 8 tahun hingga 12 tahun
penjara. Dan /atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang
TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
SARAN
Dari kasus ini, ada dua pelajaran yang bisa kita ambil. Yang
pertama, berhati hatilah dalam membuat website dan menjaganya supaya hal hal
yang terjadi ini tidak terulang kembali
Pelajaran kedua
jangan pernah malas melakukan backup terhadap website kita agar jika sewaktu
waktu website kita di bobol oleh orang orang yang tidak bertanggung jawab kita
dapat me restore website kita dan merapihkannya dengan mudah.
OPINI
Dalam kasus ini,merupakan bagian dari berbagai macam tindak
kejahatan dalam cyber crime,yaitu kasus “ Peretasan 600 website oleh 3 orang
mahasiswa ” Tersangka ini sangat paham tentang teknis teknologi informasi (TI).
Dengan tindak kejahatan serta modus dan trik yang berbagai macam bentuknya
serta jumlah yang banyak,terbukti dari apa yang kami dapatkan dari media
informasi.
Bahwa banyak kasus-kasus tindak kejahatan dalam hal cyber
crime yang terjadi di berbagai Negara termasuk dinegara indonesia ini,yang mana kasus- kasus itu
menyangkut peretasan website tersebut. Salah satu kasusnya yang kami angkat
ini,dengan modus dan trik yang mereka lakukan, sesuai dengan hasil pemeriksaan
barang bukti dan transaksi dari para tersangka, membuat kerugian bagi
korban-korbannya yang berasal dari berbagai Negara dengan kerugian mencapai
jutaan rupiah.

Komentar
Posting Komentar